BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bangko kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/10) malam sekitar pukul 20.20 WIB. Tim dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Utama tepatnya di samping Masjid Agung Al Ikhlas.
Tim yang tiba di tempat melihat dua orang berada di samping masjid dan saat didekati sempat membuang bungkusan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Bungkusan tersebut dibuang tidak jauh dari tersangka.
"Tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan," kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton, Rabu (30/10) di Bagansiapiapi.
Diterangkan, diketahui tersangka berinisial Sa (31) warga Kelurahan Bagan Timur, Bangko. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Sa, pelaku mengakui bahwa sabu diperoleh dari temannya yang tinggal di Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Jawa Pesisir.
Dijelaskannya, personel Polsek dipimpin Kapolsek Kompol Sasli Rais melakukan langkah lebih lanjut, dengan mendatangi rumah teman pelaku dan dilakukan pengeledahan rumah.
"Saat di rumah, terduga narkoba melarikan diri," katanya.
Disaksikan pemilik rumah dan ketua RT dilakukan penggeledahan dan didapati satu plastik besar berisikan delapan bungkus plastik kecil bening diduga berisikan narkoba berat kotor 3.50 gram. Serta sejumlah bungkusan lain berisi narkoba dalam berbagai ukuran plastik.(fad)